Bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang multikultur yang terdiri dari berbagai
macam suku, Agama, Ras dan Adat istiadat. Sebagaimana yang tertuang di
dalam pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 29
ayat 1 dan 2 mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa dan
Negara yang berdasar atas ketuhanan, hal ini berarti bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religious yang mengakui adanya keyakinan
terhadap agama dan system kepercayaan.
Manusia
sebagai makluk yang memiliki akal dikatakan sebagai maklhuk berbeudaya.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya karena perilakunya sebagian
besar dikendalikan oleh budi atau akalnya. Budaya
merupakan cipta, rasa dan karsa sedangkan kebudayaan berarti hasil dari
cipta, rasa, dan karsa itu sendiri (Djokowidagdo: 18). Koentjaraningrat
mendefinisikan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan manusia dari
kelakuan dan hasil kelakuan yang teratur oleh tata kelakuan yang harus
didapatnya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kebudayaan
masyarakat (Djoko Widagdo: 19-20). Sesuatu hal dikatakan sebagai
kebudayaan tentunya akan memiliki unsur, bentuk dan sifat. Sebuah
kebudayaan itu memiliki unsur-unsur yang bersifat universal yaitu:
sistem religi dan upcara keagamaan, sistem organisasi kemasyarakatan,
sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan
peralatan, bahasa dan kesenian.
Sebagai
bagian dari unsure budaya system kepercayaan di Indonesia sudah
berkembang sebelum masuknya pengaruh agama-agama besar di dunia. Dalam
perkembangan sejarahnya system kepercayaan di Indonesia yang mendapat
pengaruh kebudayaan india khususnya kebudayaan hindu yang mempengaruhi
Indonesia.
sumber; http://faktasejati.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-perkembangan-agama-hindu-di-bali.html
0 komentar:
Posting Komentar